Jakarta, CNBC Indonesia – Rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah neraca perdagangan yang jauh di atas ekspektasi dan hasil gugatan pilpres di MK dibacakan.

Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup naik 0,12% di angka Rp16.230/US$ pada hari ini (22/4/2024). Posisi ini berbanding terbalik dengan penutupan perdagangan kemarin (19/4/2024).

Sementara DXY pada pukul 14:59 WIB turun ke angka 106,09 atau melemah 0,06%. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan kemarin yang berada di angka 106,15.



Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini merilis neraca perdagangan yang jauh di atas konsensus menjadi US$4,47 miliar dengan kinerja sebesar US$22,43 miliar atau naik 16,4% (month to month/mtm) namun turun 4,19% (year on year/yoy).

Sementara konsensus yang dihumpun CNBC Indonesia dari 10 institusi memperkirakan surplus neraca perdagangan pada Maret 2024 akan mencapai US$1,54 miliar.

BPS menunjukkan bahwa kinerja ekspor sebesar US$22,43 miliar atau naik 16,4% (month to month/mtm). Sementara kinerja impor sebesar tercatat US$17,96 Miliar atau turun 2,60% (mtm).

Peningkatan ekspor terjadi cukup signifikan baik dari sisi migas maupun nonmigas.

Ekspor migas mengalami kenaikan sebesar 5,62% mtm dengan didominasi oleh ekspor gas alam sebesar 16,31% mtm dan diikuti oleh ekspor minyak mentah yang naik sebesar 2,37% mtm.

Sementara ekspor nonmigas tumbuh cukup besar yakni 17,12% mtm menjadi US$21,15 miliar. Ekspor nonmigas ini memberikan dampak yang sangat besar bagi ekspor Indonesia secara keseluruhan karena memiliki porsi 94,26%.

Pada hari ini juga, hasil gugatan pilpres di MK dibacakan Ada dua putusan yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud. Sidang tersebut dilakukan pada ruangan yang sama.

Hingga siang hari ini, MK memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies-Muhaimin.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


BI Kabarkan Utang RI Tembus US$400 miliar, Rupiah Turun Tipis


(rev/rev)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *