Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal kemungkinan emiten yang baru tercatat di bursa masuk ke papan pemantauan khusus dan diikutkan ke mekanisme transaksi full periodic call auction.

“Untuk masuk ke call auction, itu tentu kita lihat dulu perkembangannya. Tidak langsung masuk seperti itu,” ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Gedung BEI, Selasa, (16/4/2024).

Dengan kata lain, Nyoman mengatakan pihaknya tetap melihat periode dan perkembangan kinerja saham emiten yang baru melakukan initial public expose (IPO) tersebut.

“Ada faktor-faktor yang mengaruhi, sesuai dengan parameter yang kita miliki, kapan dan periodenya, durasinya berapa lama. Jadi tidak masuk langsung,” ungkap Nyoman.

Ia pun mewajarkan jika hari pertama pencatatan, pergerakan harga saham sebuah emiten bisa dipengaruhi faktor-faktor tertentu, seperti makro.

“Selain faktor fundamental mereka, faktor makro itu juga sangat mempengaruhi. Geopolitical tension yang saat ini juga terjadi, itu juga dapat berdampak,” kata dia.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap II yang dilaksanakan secara full periodic call auction mulai Senin, (25/3/2024). Terdapat 11 kriteria saham yang bisa kasuk ke papan baru ini.

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa
Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir

5. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)

6. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

7. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian

8. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian

9. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang
disebabkan oleh aktivitas perdagangan

10. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Perusahaan Nikel Ini Mau IPO, Lempar Harga Rp 100 – 105, Minat?


(ayh/ayh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *